Pembagian sim C menjadi 3, Langkah tepat pihak kepolisian...!!!


 
Mas broo.. mba'siss saat ini Polri mewacanakan untuk membagi surat ijin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor roda dua atau sim c menjadi 3 jenis yaitu sim c, c1 dan c2.! Dan walaupun masih wacana, pihak polri mentargetkan aturan ini bisa di laksanakan mulai bulan april tahun depan...

Pembagiannya simnya sendiri berdasarkan kubikasi mesin yaitu :
  • Sim c untuk motor dengan kubikasi mesin dibawah 250cc.
  • Sim c1 untuk motor dengan kubikasi mesin diatas 251cc - 500cc.
  • Sim c2 untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 501cc.
Nah bagi mas bro yang mempunyai motor di atas 250cc siap-siap dech untuk mengurus sim baru sesuai ukuran kubikasi motor milik mas broo.. Cuma bagaimana teknisnya masih di bahas oleh pihak kepolisian karena sarana dan infrastrukturnya masih disiapkan...
Menurut civillianblogs lho yaa.. akan lebih bagus kalau sistem penjenjangan sim di lakukan... jadi nantinya para pemohon sim c2 harus melewati ujian sim c dan sim c1 terlebih dahulu untuk bisa memperoleh sim c2... sekaligus upaya memperketat proses screening ridernya broo...!!
 
Civillianblogs harap sih peraturan ini bisa segera terealisasi... soalnya menurut civillianblogs saat ini surat ijin mengemudi yang ada sudah tidak relevan dan perlu diperbaiki dari segi proses seleksi sampai cakupan jenis SIM tersebut..! Bayangin saja bro satu sim bisa untuk semua jenis motor dan berbagai kubikasi mesin.! Satu sim bisa untuk motor matic, bebek atau sport.. dan dari cc terkecil sampai motor sekelas Moge 1000cc. Padahal di butuhkan skill yang berbeda di tiap jenis motor dan semakin besar kubikasi mesinnya tentulah dibutuhkan skill yang lebih advance untuk mengendarainya...
 
Dan harapan kita tentang sistem penjenjangan ahirnya terwujud broo.. karena menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono :

Untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, pengguna motor wajib memiliki SIM C terlebih dulu. Karena, SIM C itu sifatnya sebagai dasar. Setelah itu, bikers akan melewati tahap ujian yang berdasarkan kapasitas motor miliknya.

"Nanti setelah mendapatkan SIM C1atau C2, SIM C-nya itu akan di tarik dan di ganti dengan SIM baru yang mereka buat berdasarkan kapasitas mesin sepeda motornya. Kalau yang belum punya SIM C tidak bisa bikin SIM C1 dan C2"
 
Last civillianblogs harap kedepannya tingkat safety di jalan raya akan semakin baik lagi.. karena dengan pembagian SIM ini semua pemilik kendaraan bermotor akan di paksa untuk menjalani tes secara teori dan praktik sesuai kubikasi mesin oleh pihak kepolisian. Artinya akan ada standarisasi cara mengendarai motor cc besar dengan benar dan aman...

Lha terus tahun depan civillianblogs mau ikutan ngajuin sim baru nggak..??  Jawabane Ora broo.... lha wong ora duwe moge kok.. Ha ha ha..
 
Thanks for reading & see you in next article...
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to " Pembagian sim C menjadi 3, Langkah tepat pihak kepolisian...!!!"

bebas berkomentar sepanjang sopan dan beretika..